Penulis
-
21 Maret 2018
280
BincangSyariah.Com
– Ibnu Ishak dalam keterangannya mengatakan bahwa Abdullah bin
Khatal berasal dari Bani Taym bin Ghalib. Rasul memerintah untuk membunuh
Abdullah bin Khatal karena ia telah membunuh seorang muslim. Pada mulanya ia
dikirim oleh Rasulullah saw untuk memungut zakat, ditemani oleh seorang anshar
yang membantunya.
Ketika
mereka beristirahat, Abdullah bin Khatal memerintahkan kepada temannya itu
untuk menyembelih seekor kambing untuknya dan menyiapkan makanan sebelum pergi
tidur. Ketika ia terbangun sahabat anshar itu belum menyiapkan apa-apa, maka ia
membunuhnya dalam keadaan marah. Lalu Abdullah bin Khatal ini murtad dan
melarikan diri kepada Quraisy Mekah. Ia dihukum mati karena telah
membunuh seorang Anshar Muslim. Nabi memerintahkan Said bin Huraits al-
Makhzumi dan Abu Barzh al- Aslami untuk mengeksekusi pembunuhan tersebut.
Keterangan
di atas ini menunjukkan bahwa pembunuhan atas Abdullah bin Khatal bukan
didorong oleh kemurtadannya melainkan ada sebab lain, yakni karena ia membunuh
seorang muslim, membawa harta pungutan zakat dan berpihak kepada musuh. Wajar
jika kemudian nabi memerintahkannnya untuk dibunuh.
Sahabat
lainnya yang bernasib sama ialah Maqis bin Subabah. Maqis bin Subabah datang ke
Madinah dari Mekah dan berkata: ‘Aku datang kepadamu sebagai seorang muslim
menuntut balas atas kematian saudaraku, yang dibunuh dengan tanpa hak.’
Rasulullah saw memerintahkan agar ia dibayar atas pembunuhan saudaranya Hisham.
Setelah
menerima uang tebusan, Maqis tinggal bersama Rasulullah saw beberapa waktu.
Tetapi, begitu ia memperoleh kesempatan ia membunuh pembunuh saudaranya,
menarik pernyataan imannya dan menyeberang ke Mekah. Maqis dihukum mati oleh
Numailah bin Abdullah karena membunuh seorang Anshar, yang atas namanya
pembayaran uang darah atas pembunuhan saudaranya telah lunas dibayar. Demikian
seperti yang diriwayatkan Ibnu Ishak dan dipertegas lagi oleh Ibnu Hisyam.
Kesimpulannya,
cerita ini menunjukkan bahwa Nabi memerintahkan untuk membunuh Maqis bin
Subabah bukan karena kemurtadannya dari Islam melainkan karena ia telah
membunuh sahabat dari kalangan Anshar, jelas ini merupakan bentuk permusuhan.
Beberapa
keterangan di atas menunjukkan bahwa keluar masuk Islam merupakan hal yang
biasa terjadi di masa Nabi. Ayat-ayat al-Quran banyak berbicara tentang ini.
Namun menariknya, Nabi tidak memaksa orang murtad untuk kembali ke Islam dan
tetap membiarkannya hidup. Hanya saja, jika kemurtadan itu disertai dengan
pengkhianatan terhadap negara Madinah, Nabi akan menindas tegas karena
ditakutkan akan merusak sendi-sendi negara. Hal demikian seperti yang dilakukan
Nabi kepada kaum Uraniyyin. Wallahu a’lam.
0 comentários: