Social Share Icons

Sahabat Nabi yang Murtad Setelah Membunuh


Penulis
 
 -
21 Maret 2018
280

BincangSyariah.Com – Ibnu Ishak dalam keterangannya mengatakan bahwa Abdullah bin Khatal berasal dari Bani Taym bin Ghalib. Rasul memerintah untuk membunuh Abdullah bin Khatal karena ia telah membunuh seorang muslim. Pada mulanya ia dikirim oleh Rasulullah saw untuk memungut zakat, ditemani oleh seorang anshar yang membantunya.
Ketika mereka beristirahat, Abdullah bin Khatal memerintahkan kepada temannya itu untuk menyembelih seekor kambing untuknya dan menyiapkan makanan sebelum pergi tidur. Ketika ia terbangun sahabat anshar itu belum menyiapkan apa-apa, maka ia membunuhnya dalam keadaan marah. Lalu Abdullah bin Khatal ini murtad dan melarikan diri kepada Quraisy Mekah.  Ia dihukum mati karena telah membunuh seorang Anshar Muslim. Nabi memerintahkan  Said bin Huraits al- Makhzumi dan Abu Barzh al- Aslami untuk mengeksekusi pembunuhan tersebut.
Keterangan di atas ini menunjukkan bahwa pembunuhan atas Abdullah bin Khatal bukan didorong oleh kemurtadannya melainkan ada sebab lain, yakni karena ia membunuh seorang muslim, membawa harta pungutan zakat dan berpihak kepada musuh. Wajar jika kemudian nabi memerintahkannnya untuk dibunuh.
Sahabat lainnya yang bernasib sama ialah Maqis bin Subabah. Maqis bin Subabah datang ke Madinah dari Mekah dan berkata: ‘Aku datang kepadamu sebagai seorang muslim menuntut balas atas kematian saudaraku, yang dibunuh dengan tanpa hak.’ Rasulullah saw memerintahkan agar ia dibayar atas pembunuhan saudaranya Hisham.
Setelah menerima uang tebusan, Maqis tinggal bersama Rasulullah saw beberapa waktu. Tetapi, begitu ia memperoleh kesempatan ia membunuh pembunuh saudaranya, menarik pernyataan imannya dan menyeberang ke Mekah. Maqis dihukum mati oleh Numailah bin Abdullah karena membunuh seorang Anshar, yang atas namanya pembayaran uang darah atas pembunuhan saudaranya telah lunas dibayar. Demikian seperti yang diriwayatkan Ibnu Ishak dan dipertegas lagi oleh Ibnu Hisyam.
Kesimpulannya, cerita ini menunjukkan bahwa Nabi memerintahkan untuk membunuh Maqis bin Subabah bukan karena kemurtadannya dari Islam melainkan karena ia telah membunuh sahabat dari kalangan Anshar, jelas ini merupakan bentuk permusuhan.
Beberapa keterangan di atas menunjukkan bahwa keluar masuk Islam merupakan hal yang biasa terjadi di masa Nabi. Ayat-ayat al-Quran banyak berbicara tentang ini. Namun menariknya, Nabi tidak memaksa orang murtad untuk kembali ke Islam dan tetap membiarkannya hidup. Hanya saja, jika kemurtadan itu disertai dengan pengkhianatan terhadap negara Madinah, Nabi akan menindas tegas karena ditakutkan akan merusak sendi-sendi negara. Hal demikian seperti yang dilakukan Nabi kepada kaum Uraniyyin. Wallahu a’lam.

0 comentários: